Laporan Tahunan merupakan wujud dari pertanggung jawaban Direksi dalam melaksanakan
operasional perusahaan dalam suatu periode sampai dengan Desember 2024. Dengan adanya
laporan tahunan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada Pemegang Saham,
Otoritas Jasa Keuangan serta pihak – pihak lainnya tentang seluruh aktiftas operasional,
perkembangan usaha PT BPR Rangkiang Aur Denai baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/ POJK.03/2017 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Otoritas Jasa keuangan nomor
39/SEOJK.03/2017 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan
Rakyat, kami telah menyusun Laporan Keuangan Tahunan posisi tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2024.