Sehubungan dengan surat yang diterima PJK dari OJK dan Telah diterbitkannya Peraturan Bersama mengenai Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) dan perubahannya, yaitu Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017, Kepala PPATK Nomor 9 Tahun 2017, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Nomor 5 Tahun 2017, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Bersama Menlu Nomor 7 Tahun 2023, Kapolri Nomor 2 Tahun 2023, Kepala PPATK Nomor 12 Tahun 2023, dan Kepala Bapeten Nomor 2 Tahun 2023; dan Menunjuk Penjelasan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang APU PPT dan PPPSPM di SJK, yang menegaskan bahwa “Dalam hal terdapat kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dengan identitas dan informasi lain yang tercantum dalam DTTOT dan/atau DPPSPM, PJK wajib melakukan Pemblokiran secara serta merta tanpa penundaan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)”
Sehubungan dengan ini ditegaskan agar dalam melakukan tindak lanjut terhadap Daftar PPSPM, PJK wajib mengacu pada Peraturan Bersama mengenai Daftar PPSPM beserta perubahannya, Berdasarkan beberapa hal berikut :
Unduh: Perubahan Kedua Peraturan Bersama PPSPM 2023
Peraturan Bersama Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2023, 2 Tahun 2023, 12 Tahun 2023, 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2017, 1 Tahun 2017, 9 Tahun 2017, 5 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Serta Merta atas Dana Miliki Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Mengubah:
Peraturan Bersama PPSPM 2017
Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2017, 1 Tahun 2017, 9 Tahun 2017, 5 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Serta Merta atas Dana Miliki Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
dan
Perubahan Peraturan Bersama PPSPM 2023
Peraturan Bersama Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2023, 1 Tahun 2023, 4 Tahun 2023, 1 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2017, 1 Tahun 2017, 9 Tahun 2017, 5 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Serta Merta atas Dana Miliki Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal